Thou shalt not use a computer to harm other people
Menarik mencermati beberapa pemberitaan
media akhir-akhir ini tentang ‘Blog Pembunuh Bayaran’ blog yang berisi
ajakan, penawaran, dan menerima layanan jasa pembunuh bayaran.Beberapa
blog tersebut hitmanindonesia.wordpress.com, indobelati.blogspot.com,
dan jasapembunuhbayaran.blogspot.com. blog – blog tersebut sudah di
blokir dan tidak ber operasi lagi.
Meskipun masih belum jelas
motif pelaku memosting konten berbau criminal di blog , apakah memang
menyediakan jasa layanan pembunuh bayaran atau hanya kedok untuk praktik
penipuan, Seorang yang diduga membuat situs yang menyediakan jasa
layanan pembunuh bayaran ditangkap dan di periksa oleh Pihak berwenang .
Melihat dari sudut pandang etika penggunaan komputer , Para
pembuat situs web berbau criminal seperti di atas sangatlah bertentangan
dengan etika penggunaan komputer . praktek tersebut menyalahi point
point Utama dari The
10 Commandement of Computer Ethics yaitu “Jangan
menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain” jika motif si
pembuat situs benar-benar menyediakan jasa pembunuh bayaran. Dan
kalaupun motif si pembuat situs untuk praktik penipuan itupun menyalahi
salah satu point dari etika penggunaan computer yaitu “Jangan
menggunakan komputer untuk bersaksi dusta”
Dari uraian
kasus di atas meskipun terlihat sedikit pincang jika kita menyamakan
sudut pandang hukum dengan etika penggunaan computer. di sadari atau
tidak penting halnya kita dalam beretika khususnya dalam penggunaan
computer ,hendaknya mari kita mulai tanamkan dari diri kita sendiri
tentang pentingnya beretika yang erat sekali kaitanya dengan hukum,
karena hukum adalah saat kita ber etika.
Referensi :
Pembuat Situs Pembunuh Bayaran Ditangkap
Simak Isi Blog Pembunuh Bayaran Indo Belati