Thou shalt not use a computer to harm other people

Menarik mencermati beberapa pemberitaan media akhir-akhir ini tentang ‘Blog Pembunuh Bayaran’ blog yang berisi ajakan, penawaran, dan menerima layanan jasa pembunuh bayaran.Beberapa blog tersebut hitmanindonesia.wordpress.com, indobelati.blogspot.com, dan jasapembunuhbayaran.blogspot.com. blog – blog tersebut sudah di blokir dan tidak ber operasi lagi.
Meskipun masih belum jelas motif pelaku memosting konten berbau criminal di blog , apakah memang menyediakan jasa layanan pembunuh bayaran atau hanya kedok untuk praktik penipuan, Seorang yang diduga membuat situs yang menyediakan jasa layanan pembunuh bayaran ditangkap dan di periksa oleh Pihak berwenang .

Melihat dari sudut pandang etika penggunaan komputer , Para pembuat situs web berbau criminal seperti di atas sangatlah bertentangan dengan etika penggunaan komputer . praktek tersebut menyalahi point point Utama dari The 10 Commandement of Computer Ethics yaitu “Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain” jika motif si pembuat situs benar-benar menyediakan jasa pembunuh bayaran. Dan kalaupun motif si pembuat situs untuk praktik penipuan itupun menyalahi salah satu point dari etika penggunaan computer yaitu “Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta”

Dari uraian kasus di atas meskipun terlihat sedikit pincang jika kita menyamakan sudut pandang hukum dengan etika penggunaan computer. di sadari atau tidak penting halnya kita dalam beretika khususnya dalam penggunaan computer ,hendaknya mari kita mulai tanamkan dari diri kita sendiri tentang pentingnya beretika yang erat sekali kaitanya dengan hukum, karena hukum adalah saat kita ber etika.

Referensi :
Pembuat Situs Pembunuh Bayaran Ditangkap

Simak Isi Blog Pembunuh Bayaran Indo Belati

Postingan populer dari blog ini

Mengenal XAMPP

Etika Profesi